TATA TERTIB
TATA TERTIB WARGA
RT.05/RW. XI KEL.MADYOPURO KEC.KEDUNGKANDANG KOTA MALANG
1. Setiap warga wajib dan bertanggung jawab menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan dilingkungan tempat tinggalnya masing-masing, termasuk jalan di depan rumah dan ikut berpartisipasi aktif dalam pembinaan/ kegiatan di lingkungan RT.
2. Setiap warga wajib menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat dengan saling menghormati dan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/golongan.
3. Setiap warga wajib ikut / hadir di setiap pertemuan rutin warga yang diselenggarakan di lingkungan RT, dan secara bersama-sama meningkatkan kualitas lingkungannya melalui kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
4. Setiap Kepala Keluarga (KK) wajib membayar iuran wajib warga yang telah disepakai pada musyawarah warga.
5. Warga pendatang baru (pindahan, Kontrak maupun kost), 1 x 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT, dan sudah mengurus surat-surat kepindahannya selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah berdomisili (menempati rumah).
6. Pemilik tanah/rumah di wilayah RT 05 RW.XI (yang tak berdomisili) wajib menunjuk seorang penanggung jawab (Kepala Keluarga) dan dilaporkan kepada Ketua RT atas rumah yang difungsikan sebagai tempat Pemondokan / kost, Asrama maupun Penginapan.
7. Bagi yang belum ditempati wajib menjaga kebersihan, keindahan, keamanan lingkungan rumahnya dan juga membayar iuran sesuai kesepakatan warga.
8. Warga tetap (pemilik rumah) dan Kontrak minimal 2 (dua) tahun wajib memiliki Kartu Keluarga di RT. 05 / RW.XI, sedangkan Warga Kontr kurang dari 2 (dua) tahun dan kost wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Sementara dari Ketua RT. setempat dengan diketahui Ketua RW.XI.
9. Transaksi jual beli maupun kontrak rumah tinggal di lingkungan RT 05 harus sepengetahuan Ketua RT setempat, saksi (beberapa warga setempat), dan kedua belah pihak yang berkepentingan wajib hadir dan tidak boleh diwakilkan.
10. Usaha dalam bidang apapun dilingkungan RT, harus seijin / sepengetahuan Ketua RT setempat, tetangga-tetangga terdekat dan Ketua RW.XI, dengan kesanggupan memelihara lingkungannya sebagai akibat usaha yang dilakukan. (kebersihan, ketertiban, dan keamanan).
11. Untuk menerima penghuni indekost/pengontrak, harus lebih selektif, sehingga kehadiran warga baru nantinya tidak akan mengganggu ketentraman warga sekitarnya.
12. Kepada penerima anak kost diwajibkan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam satu rumah tidak boleh terdapat anak kost berlainan jenis (pria dan wanita), kecuali masih saudara kandung (dibuktikan dengan KK maupun KTP yang bersangkutan)
b. Jika menerima anak kost baru, selambat-lambatnya 1 x 24 jam segera lapor Ketua RT setempat disertai dengan surat keterangan asalnya.
13. Menerima tamu pada malam hari paling malam pukul 21.30 WIB
dan pada malam Minggu paling malam pukul 22.00 WIB. Selebihnya agar melaporkan diri ke Ketua RT.
14. Menerima tamu harus di ruang tamu, pada malam hari lampu ruang tamu harus tetap terang (pintu rumah terbuka) dan terlihat dari jalan umum, serta dilarang menerima tamu lawan jenis masuk ke dalam kamar. pemilik kost wajib mengawasinya.
15. Kepada semua yang bertempat tinggal di lingkungan RT.05 wajib ikut serta menjaga ketentraman, nama baik lingkungan tempat tinggal.
16. Pelanggaran atas Tata Tertib ini, akan dikenakan sanksi moral dan administratif yang dianggap perlu (setelah memperoleh peringatan Ketua RT. setempat).
Ketua : Sujatmoko
Posting Komentar