TKI ke Arab Distop Mulai 1 Agustus 2011
JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi. Pengiriman akan distop mulai 1 Agustus 2011 sampai Arab Saudi menandatangani kesepakatan perlindungan TKI.
"Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium penempatan TKI non-formal ke Arab Saudi yang berlaku efektif sejak 1 Agustus 2011 hingga MoU Indonesia – Arab saudi untuk perlindungan TKI ditandatangani dan terbentuknya joint task force kedua negara," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan resminya, Rabu (22/6) kemarin.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal dan mempelajari berbagai dampak dari langkah pengetatan total. Salah satu tujuan moratorium untuk memberikan perlindungan maksimal kepada TKI yang bekerja di Arab Saudi. "Berkaitan dengan keputusan ini, pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah teknis dari semua aspek sebagai konsekuensi pelaksanaan keputusan moratorium ini," ujar Muhaimin.
Menurut Muhaimin, keputusan ini dibuat oleh pemerintah dengan komitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia, yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri. Keputusan ini juga mencermati berbagai perkembangan kasus Ruyati, yang dipancung tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia."Keputusan rapat paripurna DPR tentang penempatan dan perlindungan TKI, khususnya terkait dengan moratorium penempatan TKI ke Arab Saudi, sangat sejalan dengan upaya teknis pemerintah dalam rangka pembenahan total sistem penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," tambahnya.
Dijelaskan Muhaimin, Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, sebenarnya telah diterapkan sejak awal tahun ini dalam bentuk pengetatan persyaratan kerja. Kebijakan semi moratorium itu telah berhasil membuat Arab Saudi akhirnya bersedia merundingkan kesepakatan upaya perlindungan hukum dan HAM bagi TKI yang selama puluhan tahun sebelumnya cenderung mereka abaikan. "Moratorium sudah kita terapkan sejak Januari 2011 berupa semi moratorium, tidak bisa langsung stop sama sekali (pengiriman TKI -red)," ujar Muhaimin Iskandar, yang juga Ketua Umum PKB ini.
Dia paparkan bahwa semi moratorium yang diberlakukan dalam dua langkah pembenahan di Indonesia dan Arab Saudi. Di dalam negeri, pengetatan dilalukan dalam bentuk pembenahan proses permintaan tenaga kerja, rekrutmen calon TKI, keterampilan kerja dan pelatihan bahasa, uji kesehatan, pembekalan, pemberian jaminan asuransi, pemberangkatan dan perlindungan TKI selama bekerja di luar negeri.
Sedangkan di Arab Saudi dilakukan pembenahan regulasi dan sosialisasinya. Regulasi baru menyangkut pengendalian job order secara ekstra ketat dengan menambah syarat-syarat agar majikan yang mempekerjakan TKI dalam terseleksi dengan lebih baik. "Bilamana terpaksa harus tetap memberangkat TKI ke Arab Saudi, dipilih TKI yang betul-betul siap untuk berangkat. Semi moratorium ini yang sudah dijalankan secara bersama-sama antar Kementerian memperlihatkan dampaknya nyata, baik positif maupun negatif," paparnya.
Dampak positifnya adalah penurunan apply job order dari 1000 menjadi 5 permintaan per hari selama Januari–Juni 2011. Terjadi kelangkaan TKI di Arab Saudi akibat penurunan drastis keberangkatan dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribu per bulan. "Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah mau berunding untuk perlindungan TKI, akhirnya bersedia. Ada 2 pertemuan penting tingkat menteri yang menghasilkan penandatangan nota awal kesepahaman menuju MoU oleh Menteri Perburuhan Arab Saudi dan Kepala BNP2TKI pada akhir Mei lalu," tambahnya.
Sedangkan dampak negatifnya adalah dalam tiga bulan terakhir, terdapat 180 ribu orang TKI yang habis kontrak kerjanya akan lebih memilih untuk tidak pulang untuk memperpanjang kontrak dan menjadi ilegal (overstayer). Pihak majikan tidak mau memenuhi persyaratan karena beratnya syarat untuk mempekerjakan TKI yang diberlakukan Perwakilan RI. (jpnn/dtc/udi)
Posting Komentar